Desentralisasi Politik Melalui Gagasan Partai Politik Lokal

Ruang demokrasi dan partisipasi masyarakat menjadi lebih luas dengan hadirnya partai politik lokal. Hal tersebut dibuktikan saat partai politik lokal menjadi salah satu solusi proses desentralisasi kekuasaan di tengah isu separatisme baik di Indonesia maupun di Inggris. Pada akhir dekade 90-an, Inggris menerapkan devolution of power sebagai bentuk desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat di London untuk diserahkan kepada pemerintah lokal Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara. Selanjutnya, tumbuh partai-partai lokal di ketiga wilayah tersebut karena luasnya wewenang yang diserahkan kepada pemerintah lokal, sehingga membuat partisipasi lokal meningkat melalui kerangka partai politik lokal (Karsayuda, 2010: 540-543).

Menilik politik lokal di Indonesia, aspirasi pembentukan partai politik lokal menjadi salah satu kesepakatan mendasar pada Kesepakatan Helsinki 2005 untuk mewujudkan kemandirian politik serta memberikan ruang partisipasi lebih di Aceh. Tuntutan separatisme untuk memperolehan self-governing dijawab secara kompromi dengan mengizinkan adanya partai politik lokal yang dapat menjadi peserta pemilu di tingkat lokal Aceh saja. Rupanya, aspirasi pembentukan partai politik lokal di Aceh juga tidak terlepas dari kekecewaan terhadap kinerja partai politik nasional dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan lokal masyarakat Aceh (AIK/DIK, 2006). Oleh karena itu, peran dan aspirasi tingkat lokal dapat dibuka lebih luas dengan pendirian partai politik lokal.