Diversi Pada Anak : Pantaskah Anak atas Penghukuman Pidana?

Hal ini tidak semata-mata menjadikan anak sebagai subjek hukum yang kebal hukum, presepsi ini perlu dihilangkan karena bila ditinjau adanya diversi sebagai wujud penyelesaian masalah yang ditempuh akibat adanya non litigasi dengan mempertemukan kedua belah pihak antara pelaku dan korban guna mencari jalan keluar untuk melakukan mediasi demi kepentingan bersama.