Meskipun demikian, perlu dilakukan analisa yang lebih mendalam sebelum mengajukan gugatan PMH tersebut, utamanya perihal latar belakang dari penutupan akses jalan terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Yang mana sesuai dengan KUH Perdata, orang yang mempunyai rumah di belakang, mempunyai hak untuk mendapatkan akses ke luar ke jalan raya.