Drama Bertetangga: Dari Cekcok Sampai Dengan Penutupan Akses Menggunakan Tembok

Meskipun demikian, perlu dilakukan analisa yang lebih mendalam sebelum mengajukan gugatan PMH tersebut, utamanya perihal latar belakang dari penutupan akses jalan terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Yang mana sesuai dengan KUH Perdata, orang yang mempunyai rumah di belakang, mempunyai hak untuk mendapatkan akses ke luar ke jalan raya.