Emang Boleh, Bisnis Sewa Pacar di Indonesia?

Sebagaimana dikutip dari merdeka.com EN, salah satu mahasiswi fakultas ekonomi di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya Jawa Timur, merupakan salah satu contoh dari sekian banyak orang yang menggeluti usaha sewa sewa pacar ini. Bahkan EN mengaku telah berbisnis jasa ‘Pacar Sewaan’ hingga mempunyai kurang lebih 7 anak buah. EN mengatakan bahwa untuk sekali booking, per jamnya dia bandrol seharga Rp75.000. Dari tarif itu, dirinya mendapat komisi sebesar 40 persen. Bisnis yang dikelola EN ini diakui laris manis ketika musim nikah, tahun baru, hari libur panjang, pesta ulang tahun lelaki single yang masih gengsi karena tak punya pacar, atau pemuda yang didesak orangtuanya untuk segera menikah.

Kemudian, yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah bisnis sewa menyewa pacar ini legal di Indonesia?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka bukan hanya KUHPerdata yang dipakai, namun sejumlah peraturan yang lain pun perlu kita lihat, seperti KUHP, UU ITE, hingga UU Pornografi. Namun, dalam tulisan ini penulis akan memfokuskan pada analisis secara hukum perdata.