Emang Boleh, Bisnis Sewa Pacar di Indonesia?

Namun,agar suatu perjanjian sah menurut hukum, maka perjanjian tersebut harus memenuhi ketentuan yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.  Kemudian menurut pendapat penulis, bisnis sewa-menyewa pacar ini sudah memenuhi semua syarat sah dari suatu perjanjian. Namun, terdapat satu syarat yang memerlukan catatan tambahan yaitu syarat suatu sebab yang halal.

Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri adalah menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Sehingga, apabila dalam perjanjian antara pemilik bisnis sewa pacar dengan kliennya terdapat sejumlah hal yang melanggar norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang ada, maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada perjanjian di antara mereka. Jadi, jika ada hal-hal yang menjurus pada prostitusi atau hal-hal terkait serta melanggar norma kesusilaan maka bisnis sewa pacar otomatis menjadi ilegal