Fenomena Hakim Tunggal: Rumusan yang Bingung

Berbagai problematika penerapan hakim tunggal tersebut, jelas harus segera ditangani. Alasan pengadaan hakim tunggal di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tampaknya menjadi tugas pemerintah dalam merumuskan pemerataan penempatan hakim di seluruh wilayah. Sedangkan DPR mempunyai peran besar untuk menyelaraskan penormaan yang ada baik di UU Kekuasaan Kehakiman, UU MA, dan KUHAP. Hal ini dikarenakan pengaturan yang sifatnya regeling harusnya diatur dalam UU, dan juga kekuatan hukum undang-undang yang sifatnya erga omnes  sehingga menjamin kepastian secara merata. Sedangkan bagi Mahkamah Agung, untuk langkah taktis, tepatlah yang dikatakan Marwan, S.Ag., M. Ag. (Ketua PA Pasarwajo) yang mengemukakan perlunya ada standar operasional yang jelas dan tegas dalam penerapan hakim tunggal. Menurut penulis, ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan demi mewujudkan keadilan dalam bingkai negara demokrasi konstitusional. Hal ini dikarenakan keadilan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan pada proses pelaksanaan peradilan saja, namun proses pembentukan mekanisme dari peradilan juga merupakan elemen penting dalam mewujudkan keadilan. Hal ini sangat erat kaitannya dengan substansi hukum yang menjadi salah satu syarat efektifnya suatu sistem hukum.