Indonesia, The Next India?

Menurut Dicky Budiman seorang epidemiologi dari Griffith University kepada VOI, dalam beberapa kasus, COVID-19 di Indonesia bahkan akan lebih mengkhawatirkan daripada India. Hal ini karena dalam uji positivity rate, Indonesia tidak sebagus India. Sehingga fenomena COVID-19 di Indonesia diidentikkan dengan fenomena gunung es.

Tanggung Jawab Pemerintah 

“Salus Populi Suprema Lex Esto” atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi merupakan asas yang seharusnya dijadikan pedoman tertinggi dalam setiap pemberlakuan kebijakan dalam masa pandemi COVID-19 yang dapat dikatakan sebagai situasi darurat.

Pemerintah akhirnya telah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Kebijakan ini memang tidak bisa disamakan dengan lockdown, namun penyekatan wilayah di beberapa tempat untuk mengurangi mobilisasi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan urgent telah ditempuh diberbagai daerah. Penolakan pasti terjadi, apalagi masyarakat telah banyak dijejali janji-janji manis akan segera berhasilnya COVID-19 di Indonesia. Kenyataan yang kita terima sekarang membuat kita menarik nafas sekali lagi.

Negara dalam hal ini pemerintah, harus berupaya untuk mewujudkan tujuan negara, yakni melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Dalam konteks pandemi, negara memiliki kewajiban untuk melakukan suatu tindakan berkaitan dengan rencana penanganan pandemi. Kewajiban negara juga untuk mengurangi dampak penyebaran dan mengurangi tingkat kematian, sehingga mengharuskan adanya target tertentu guna memenuhi standar kesehatan masyarakat. Menurut Maastricht Principles, penanganan COVID-19 harus memenuhi kewajiban negara, yakni apa yang dilakukan haruslah terencana dengan baik untuk memenuhi kewajiban mengenai hasil berupa terpenuhinya hak atas kesehatan masyarakat.