Instruksi Penyediaan Ruang Isolasi Covid-19 Dengan Dana Desa, Tepatkah?

Di satu sisi undang-undang sendiri memposisikan pemerintah provinsi sebagai pembina dan pengawas jalanya pemerintahan Desa yang memiliki wewenang terkait dengan Dana Desa. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan RAPBD kabupaten/kota untuk pembiayaan Desa. Sementara terkait keuangan sendiri pemerintah kabupaten memiliki wewenang untuk mengawasi pengelolaan keuangan Desa. Lantas dengan serangkaian wewenang yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi tersebut, terlihat memungkinkan pemerintah provinsi kepada setiap desa melalui kabupaten/kota untuk memerintahkan dialokasikannya biaya penyediaan ruang isolasi dalam dana desa. Namun dengan demikian kembali patut untuk menjadi perhatian adalah apakah instruksi untuk mengalokasikan ruang isolasi dalam dana desa tersebut dapat dinilai tepat? 

Pembicaraan akan hal ini pada dasarnya tidak terlepas dari kekhawatiran akan terlalu dibebankannya pelimpahan tugas urusan pemerintahan kepada Desa yang kemudian malah membuat Desa sulit melakukan kewenangan lokal, kewenangan berdasarkan hak asal-usulnya, dan pemanfaatan dana desa dalam rangka membangun dan memberdayakan masyarakat Desa.  Dalam konteks pandemi covid-19, menurut penulis idealnya dana desa lebih banyak digunakan untuk membantu memberdayakan  masyarakat Desa dan memajukan ekonomi Desa di tengah keterpurukan ekonomi  akibat pandemi. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai pembina dan pengawas jalanya pemerintahan Desa.