Kapan Indonesia Akan Mengadopsi Constitutional Complaint ?

Bahkan jika ditilik lebih jauh, prosedur dengan menggunakan legal standing sebagai tolok ukur sah atau tidaknya seseorang menjadi pemohon di depan Majelis MK adalah bagian dari mekanisme pengujian kasus konkret. Bagaimana tidak, konsep legal standing MK terinspirasi dari doktrin standing Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme Court), yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara konkret pengaduan konstitusional yang satu paket dengan kewenangan review. Oleh karena itu, secara prosedural sebenarnya MK Indonesia cukup bisa untuk memiliki kewenangan menyelesaikan pengaduan konstitusional jika nantinya hendak diberikan.

Kewenangan untuk menyelesaikan pengaduan konstitusional ini tentu akan memperluas produk hukum yang dapat diuji konstitusionalitasnya oleh MK. Sebab jika mengacu pada model-model pengaduan konstitusional di negara-negara lain, produk hukum di luar uu berupa keputusan dan tindakan eksekutif hingga putusan pengadilan dapat diajukan untuk perkara pengaduan konstitusional. Luasnya produk hukum yang dapat diuji dapat menjadikan mekanisme pengaduan konstitusional tidak hanya mengawasi konstitusionalitas uu. Namun, juga setiap kebijakan dan keputusan yang diambil cabang-cabang kekuasaan negara. Hanya saja, semua itu harus melalui mekanisme peradilan biasa atau Tata Usaha Negara terlebih dahulu.