Legal Standing Warga Negara Asing dalam Constitutional Review

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa WNA perlu mendapatkan legal standing? tentunya dikarenakan batu uji yang sering digunakan adalah terkait HAM yang sifatnya universal, artinya berlaku untuk siapapun dan dimanapun. Selain itu, jika mengacu pada asas national treatment yang menyatakan bahwa di dalam hukum kebiasaan internasional yang mengatur tentang perlakuan terhadap orang asing di dalam sebuah negara. Prinsip ini menyatakan bahwa ketika negara bersedia menerima WNA masuk dalam wilayahnya, maka WNA tersebut harus diperlakukan sama seperti warga negara sendiri (Lidya, 2016: ix). Indonesia yang merupakan negara hukum modern memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum berupa jaminan kedudukan yang sama yang merupakan jaminan HAM Pasal 28D ayat (1) “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Akan tetapi nyatanya ketentuan yang ada memberikan pembatasan. Selain itu jika WNA tidak diperkenankan dalam constitutional review, maka akan menimbulkan diskriminasi. Padahal dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI tegas menyatakan bahwa “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminasi atas dasar apa pun”.