Akibat kesalahan dan ketidaktepatan KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang menimpa anggotanya di seluruh Indonesia. Untuk itu, Partai Prima juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU karena tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 “Menghukum terdakwa karena tidak menempuh sisa tahapan Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini dikeluarkan dan karena telah menempuh tahapan Pemilu sejak awal kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” dinyatakan dalam putusan tersebut.