Manifestasi Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch dan Mashab Positivisme di Indonesia 

Pertama, kepastian yang berarti bahwa kepastian merupakan tuntutan hukum, ialah supaya hukum menjadi positif dalam artian berlaku dengan pasti. Hukum harus ditaati, dengan demikian hukum sungguh- sungguh positif (Notohamidjojo:2012:33). Hal ini berarti kepastian hukum ditujukan untuk melindungi kepentingan setiap individu agar mereka mengetahui perbuatan apa saja yang dibolehkan dan sebaliknya perbuatan mana yang dilarang sehingga mereka dilindungi dari tindakan kesewenang-wenangan pemerintah.

Kedua, kemanfaatan yang diartikan sebagai tujuan hukum yang harus ditujukan pada sesuatu yang berfaedah atau memiliki manfaat. Hukum pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan bagi orang banyak (Sudikno:2008:80). Bahwa negara dan hukum diciptakan untuk manfaat sejati yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat.

Ketiga, keadilan yaitu suatu kondisi dimana kasus yang sama diperlakukan secara sama. Adapun keadilan sangat berhubungan dengan hati nurani. Keadilan bukan tentang suatu definisi yang formal karena ia berhubungan erat dengan kehidupan manusia sehari- hari. Hati nurani ini memiliki posisi yang sangat tinggi karena berhubungan dengan rasa dan batin yang paling dalam. Terhadap keadilan, Radbruch menyatakan: ”Summum ius summa inuiria” yang berarti keadilan tertinggi adalah hati nurani. Radbruch punya penekanan dan mengoreksi pandangannya sendiri, bahwa cita hukum tidak lain daripada keadilan (Titon:2016:16).