MENDUDUKKAN PENGGUSURAN RUMAH WANDA HAMIDAH

Berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) yang dimiliki oleh Wanda Hamidah, maka dapat dikatakan bahwa rumah yang dihuninya termasuk dalam Rumah Negara Golongan III yaitu Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan II yang dapat dijual kepada penghuninya dan telah memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri paling singkat 10 tahun. 

Kewajiban dan Larangan Penghuni Rumah Negara

Penghuni yang memanfaatkan fasilitas Rumah Negara selain menikmati hak untuk tinggal dalam rumah sebagai sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugasnya, juga memiliki kewajiban serta terdapat larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagai berikut: 

(1) Penghuni Rumah Negara wajib: 

  1. membayar sewa rumah; 
  2. memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya

(2) Penghuni Rumah Negara dilarang: 

  1. menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain; 
  2. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah; 
  3. menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya

Berkaca dari posisi kasus serta menelaah aturan hukum terkait, maka penulis dalam hal ini menawarkan solusi. Yaitu ada baiknya jika rumah negara golongan III yang telah lama dihuni dan ingin terus bertempat tinggal di rumah negara tersebut, secepatnya melakukan pengalihan hak Surat Izin Penghunian (SIP) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah jangka waktu 5-20 tahun dihuni dan melakukan pembayaran sewa.