Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang

Partisipasi masyarakat itu semakin penting urgensinya dalam proses pengambilan keputusan setelah dikampanyekannya good governance oleh Bank Dunia maupun United Nations Development Programme (UNDP) atau Badan Program Pembangunan PBB. Salah satu karakteristik dari tata kelola pemerintahan yang baik atau kepemerintahan yang baik adalah partisipasi. Selanjutnya UNDP mengartikan partisipasi sebagai karakteristik pelaksanaan good governance adalah keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya yang dibangun atas dasar kebebasan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. 

Hakikat pentingnya partisipasi masyarakat ialah untuk memberikan landasan yang lebih baik untuk pembuatan kebijakan publik dalam menciptakan suatu good governance, memastikan adanya implementasi yang lebih efektif karena warga mengetahui dan terlibat dalam pembuatan kebijakan publik, meningkatkan kepercayaan warga kepada eksekutif dan legislatif, dan efisiensi sumber daya, sebab dengan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik dan mengetahui kebijakan publik, maka sumber daya yang digunakan dalam sosialisasi kebijakan publik dapat dihemat (Ni Made Ari Yuliartini Griadhi dan Anak agung Sri Utari: 2008).