Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang

Oleh karena itu, peran dari berbagai elemen masyarakat sangat diperlukan dalam rangka menciptakan demokrasi partisipatoris, meskipun telah dilakukan pembagian kewenangan yang profesional antara rakyat dengan wakilnya di lembaga perwakilan. Namun, rakyat tetap harus diberikan tempat untuk bisa berpartisipasi secara aktif dalam proses pembentukan uu. Konsep demokrasi partisipatoris memberikan peluang yang luas kepada rakyat untuk berpartisipasi secara efektif dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan publik karena adanya prinsip persamaan bagi seluruh warga negara untuk Ikut menentukan dan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah diputuskan secara bersama dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) sebagai upaya mencapai hakikat demokrasi  dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Saifudin: 2006).

Dengan demikian, partisipasi tidak cukup hanya dilakukan segelintir orang yang duduk dalam lembaga perwakilan karena institusi dan orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan seringkali menggunakan politik atas nama kepentingan rakyat untuk memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompok mereka sendiri. Partisipasi rakyat secara langsung akan membawa tiga dampak penting. Pertama, terhindar dari peluang terjadinya manipulasi keterlibatan rakyat dan memperjelas apa yang dikehendaki masyarakat. Kedua, memberi nilai tambah pada legitimasi rumusan perencanaan peraturan perundang-undangan. Ketiga, meningkatkan kesadaran dan keterampilan politik masyarakat (Laurensius Arliman S: 2017).