Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang

Dalam pembentukan suatu uu, kebutuhan akan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mengetahui aspirasi yang disampaikan atas suatu ruu yang berakibat langsung kepada kesejahteraan rakyat. Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan uu, maka produk hukum yang dihasilkan akan mencerminkan apa yang dikehendaki oleh rakyat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga akan menciptakan produk hukum yang bersifat responsif. Sebagaimana menurut Mahfud MD, indikator produk hukum responsif adalah pertama, pembuatannya partisipatif, mengandung arti bahwa dalam proses pembentukan uu sejak perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga evaluasi pelaksanaannya memerlukan keterlibatan masyarakat secara aktif. Kedua, muatannya aspiratif mengandung arti bahwa materi atau substansi norma dalam uu harus sesuai dengan aspirasi masyarakat.  Ketiga, rincian isinya limitatif mengandung arti bahwa segala peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari uu yang dibentuk harus sesuai dengan makna dari norma dasar yang terkandung dalam uu tersebut (Rahendro Jati: 2012).

 

Referensi:

Joko Riskiyono, Partsisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan, Aspirasi, Vol. 6 No. 2, Desember 2015.