Pemenuhan Hak Perempuan dalam Kesetaraan Gender 

Oleh: Salsabila Rahma Az Zahro

(Internship Advokat Konstitusi)

Berdasarkan indeks kesetaraan gender yang dirilis Badan Program Pembangunan PBB (UNDP), Indonesia berada pada peringkat 103 dari 162 negara atau terendah ketiga se-ASEAN. Selain itu, menurut data dari Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Indonesia per 2018 berada di angka 90,99 dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) berada pada angka 72,1. Hal ini menunjukan bahwa masih rendahnya kesetaraan gender dalam pemenuhan hak perempuan. Seperti, kasus buruh wanita PT. Alpen Food Industry (AFI) atau disebut Aice, yang mendapatkan ketidakadilan dalam pemenuhan haknya dalam bekerja. Ketidakadilan gender ini diakibatkan karena sistem dan struktur sosial yang menempatkan kaum laki-laki dan perempuan pada posisi yang tidak sama dan merugikan pihak perempuan. Menurut Sasongko yang mencetuskan konsep perubahan perilaku dan bentuk-bentuk diskriminasi gender, menjelaskan bahwa ketidakadilan gender merupakan suatu sistem dan struktur yang menempatkan laki laki dan perempuan sebagai korban dalam sistem tersebut yang memiliki bentuk ketidakadilan akibat diskriminasi gender seperti Marginalisasi (pemiskinan), Subordinasi jenis kelamin, Kekerasan, Beban Kerja dan Stereotype terhadap gender.