Pemenuhan Hak Perempuan dalam Kesetaraan Gender 

Kesetaraan gender menjadi isu yang penting dan menjadi komitmen bangsa di dunia termasuk Indonesia, sehingga seluruh negara harus melaksanakan komitmen tersebut. Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan dan keamanan nasional, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki dan perempuan. Terwujudnya kesetaraan gender ditandai dengan adanya pemenuhan hak perempuan dan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki.

Pengakuan terhadap perempuan sebagai makhluk ciptaan tuhan merupakan sebuah hak yang melekat dalam dirinya dan tidak bisa dipisahkan. Hal ini memberi posisi bagi perempuan sebagai manusia yang bermartabat. Tetapi dalam situasi tertentu, merupakan bagian dari kelompok yang rentan terhadap berbagai pelanggaran HAM, seperti pemerkosaan, kerja paksa, dan sebagainya. Masalah yang sering dialami oleh perempuan adalah keadilan dalam menduduki posisi di pemerintahan dan politik, maka mereka perlu berjuang untuk mendapatkan posisi tersebut. Mereka juga harus membagi peran dan fungsinya dalam menjalankan kehidupannya. Oleh karena itu perjuangan perempuan untuk mewujudkan kesetaraan gender mulai gencar setelah ditetapkannya Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia PBB (1948).