Penambangan Pasir di Kepulauan Spermonde : Pembangunan Negara atau Pengkerdilan Hak Lingkungan?

Dalih yang melindungi PT. Royal Boskalis adalah PERDA No 2/2019, selain itu aktivitas tersebut sebenarnya merupakan bagian dari realisasi program nasional Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang tujuan utamanya mendorong peningkatan kawasan industri. Tujuannya sudah sangat baik namun tidak proporsional, karena tidak memperhatikan dampak panambangan pasir yang dilakukan terhadap SDA yang ada di perairan Spermonde. Padahal, SDA pun memiliki kedaulatan lingkungan secara jelas yang diatur dalam Pasal 25A, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) yang selanjutnya dapat kita sebut hak lingkungan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jelas bahwa Indonesia telah menerapkan green constitution untuk melindungi SDA yang ada. Namun nyatanya hak atas lingkungan terhadap SDA telah dikerdilkan dengan adanya penambangan pasir. Ikan tenggiri yang dulunya mudah didapatkan sekarang menjadi susah, dikarenakan habitatnya telah terganggu oleh air yang mengeruh, karang-karang hancur karena adanya kerukan pasir. Fenomena tersebut secara gamblang diungkapkan oleh Rustan, salah satu nelayan di Kepulauan Spermonde (Nurdin, 2020).