Pencabutan Laporan Berakibat Hapusnya Pidana?

Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban. Dengan kata lain, Penyidik memiliki kewajiban memproses perbuatan Pidana tersebut berdasarkan pengaduan dari korban. Dalam hal ini, korban atau pelapor dapat mencabut kembali laporannya sebagaimana terdapat dalam pasal 75 KUHP.

Sementara, delik biasa adalah delik yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan, hal ini berarti meskipun tidak dilaporkan oleh korban atau sudah ada upaya damai, Penyidik tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perbuatan pidana yang telah dilakukan. 

Lalu apa kaitanya dengan Penghapusan pidana?

Pencabutan Laporan pada delik dan penghapusan Pidana

Dalam kaitanya dengan pembahasan mengenai kasus KDRT, pada Pada pasal 51 s/d pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa kekerasan fisik dan psikologis apabila tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari maka digolongkan kepada delik aduan, begitu juga dengan kekerasan seksual yang dilakukan kepada orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga juga termasuk kepada delik aduan.