PERAN PENTING JAKSA DALAM PROSES PENYIDIKAN

Jaksa tugas utamanya sebagai penuntut umum sangat relevan jika ingin dijadikan sebagai penyidik. Jika kita melihat dari cakupan kewenangannya sangatlah berhubungan erat. Wewenang penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan mencakup menerima pemberitahuan, memeriksa berkas perkara, melakukan penyidikan, pra penuntutan, melakukan penahanan, membuat surat dakwaan, menutup perkara, dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Dengan demikian pelimpahan penyidikan kepada Jaksa dianggap perlu dan penting. Selain membuka ruang satu jalur juga akan menyelenggarakan pengadilan yang cepat.

Dalam tindak pidana korupsi misalnya, Jaksa diberikan ruang untuk melakukan penyidikan. Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi  menerangkan jika Jaksa berwenang melakukan  penyidikan, sebagaimana bunyinya “Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan”. Selain tindak pidana korupsi, Jaksa juga diberikan wewenang terhadap pelanggaran kasus HAM seperti diterangkan dalam Pasal 11 ayat (1) bahwa “Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup“. Diberikannya wewenang penyidikan kepada Jaksa bukan tanpa, karena mengingat berperan untuk menegakkan supremasi hukum dan juga melaksanakan penuntutan. Jika penyidikan dilakukan oleh Jaksa maka akan mengetahui secara langsung tanpa perantara karena Jaksa turun langsung ke lapangan.