Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Berita Bohong di Media Sosial

oleh : Yukiatiqa Afifah

Internship Advokat Konstitusi

 Pakar hukum kelahiran Roma, Cicero menyatakan bahwa (ubi societas ibi sius) berarti di mana ada masyarakat disitu ada hukum. Artinya segala tindak tanduk yang dilakukan masyarakat dalam kehidupannya harus berdasarkan atas hukum. Sejalan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.  Konsekuensi dari pasal tersebut adalah masyarakat dalam  melakukan sesuatu harus dapat mempertanggungjawabkan segala tindakannya, termasuk ketika mereka  melakukan suatu tindak pidana atau yang  lazim disebut pertanggungjawaban pidana.  

Berbicara mengenai pertanggungjawaban pidana, tidak dapat dipisahkan dengan tindak pidana. Sebab  tindak pidana baru bermakna ketika terdapat pertanggungjawaban pidana. Sederhananya pertanggungjawaban pidana adalah suatu keadaan dapat atau tidaknya seorang pelaku tindak pidana dijatuhi pidana atas perbuatan pidana yang telah ia lakukan. Dalam pertanggungjawaban pidana terdapat asas tiada pidana tanpa kesalahan. Maknanya seseorang dijatuhi pidana tidak hanya berdasarkan atas perbuatan yang ia lakukan namun juga harus ada kesalahan dalam perbuatannya sehingga ia mampu bertanggungjawab.