Pergeseran Paradigma Pada Pasal Pidana Mati KUHP baru dan KUHP lama

Tentu dengan hadirnya KUHP baru ini akan memunculkan pro dan kontra, salah satunya dari Advokat, Hotman Paris. Hotman mempertanyakan ketentuan tentang hukuman mati dalam KUHP baru. Ia menilai ketentuan pidana hukuman mati yang mesti diberikan dengan masa percobaan 10 tahun rentan disalahgunakan menjadi praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik. Hotman mempertanyakan fungsi putusan pengadilan kepada terdakwa hukuman mati, jika hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej pun menanggapi perihal tersebut, menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi terjadinya jual beli surat kelakuan baik oleh kepala lembaga pemasyarakatan. Penilaian kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati, nantinya tidak hanya dilakukan oleh petugas lembaga pemasyarakatan atau lapas. Namun juga memfungsikan  Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat). Eddy menggarisbawahi, pengawasan dan pengamatan yang dilakukan hakim pengawas dan pengamat menjadi bahan evaluasi terhadap putusan pengadilan, dan juga terhadap pemidanaan dan pembinaan narapidana. Kimwasmat memastikan apakah vonis dan putusan pengadilan itu bisa berlaku efektif atau tidak untuk memperbaiki si terpidana.