PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU GANGGUAN MENTAL

Oleh: Tia Tasia Zein

Pada tanggal 30 November 2022, satu keluarga di Malang tewas akibat racun. Pelaku merupakan anak kandung korban. Pembunuhan satu keluarga yang dilakukan oleh anak korban sendiri, telah merenggut nyawa ayah, ibu dan kk kandungnya. Awalnya, para kerabat memiliki kecurigaan dan menemukan kejanggalan atas kematian satu keluarga tersebut serta meminta kepada tim medis untuk melakukan otopsi, namun pelaku tidak mau melakukannya. Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, anak korban mengakui perbuatannya telah membunuh keluarganya sendiri. Motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati dan mengaku dibebankan tanggung jawab untuk menanggung beban ekonomi keluarga yang sangat tinggi.

Namun, keterangan yang diberikan oleh pihak kerabat berbanding terbalik dari keterangan yang disampaikan oleh pelaku. Jika memang demikian maka perbuatan pelaku termasuk dalam pembunuhan berencana dan ancaman hukumannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun sebagaimana yang termuat dalam Pasal 340 KUHP.  

Sebelumnya, mari kita bahas bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pembunuhan yang telah dilakukan oleh pelaku? Apakah pelaku termasuk orang yang dapat dibebankan tanggung jawab atau tidak?