Polemik Status Quo Ganja : Mungkinkah Legalisasi Untuk Medis ?

Maka dapat disimpulkan secara yuridis, ganja untuk obat dalam keperluan medis tidak dapat mungkin terjadi di Indonesia. Kecuali, perlu revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melangsungkan uji materi (Judicial Review) Pasal 8 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Jika flashback ke beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2017. Terdapat kasus yang sempat menghebohkan jagat maya, yaitu kasus pegawai negeri di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat bernama Fidelis Ari Sudarwoto yang nekat menanam ganja demi untuk pengobatan istrinya.  Kasus yang pada waktu itu banyak menuai sorotan dari banyak masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), semisalnya LSM Lingkar Ganja Nusantara (LGN), LBH Masyarakat dan Yayasan Sativa Nusantara. Sejumlah LSM tersebut meminta pemerintah melegalisasikan ganja untuk pengobatan. 

Mengetahui legalisasi ganja untuk keperluan medis bukanlah hal yang tabu, terbukti terdapat beberapa negara yang telah melegalkan ganja untuk medis. Semisalnya, Amerika Serikat, Korea Selatan, Turki dan yang terbaru adalah negara Thailand. Seharusnya Indonesia bisa menjadikan acuan negara-negara tersebut sebagai dasar untuk dilakukannya sebuah penelitian atau riset terkait pemanfaatan ganja sebagai obat dalam keperluan medis.