Polemik Status Quo Ganja : Mungkinkah Legalisasi Untuk Medis ?

Mengingat, sampai saat ini belum ada penelitian resmi oleh pemerintah terkait ganja dapat diperuntukkan sebagai obat atau tidak. Asumsi penulis berdasarkan dalam Pasal 4 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tujuan utama dari UU Narkotika adalah untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

Pasal 4 Ayat (1) UU Narkotika juga selaras dengan apa yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 28H Ayat (1), yang menyatakan negara telah menjamin atas pelayanan kesehatan tersebut.

Yang artinya, menjawab polemik terkait ganja untuk medis perlu keharusan pemerintah melakukan sebuah penelitian berbasis IPTEK agar membuktikan apakah ganja dapat diperuntukan sebagai obat dalam keperluan medis atau tidak.