Polemik Tambang Ilegal Yang Tak Usai: Tutup Menutupi Antara Petinggi Polri

Namun, di satu sisi, Bambang juga heran. Jika oknum perwira tinggi dan para petinggi Polri lainnya terindikasi terlibat, seharusnya pengusutan kasus ini terus dilanjutkan. Semestinya, para pihak yang diduga menerima aliran uang panas diproses hukum. Dalam ranah Divisi Propam Polri, pihak-pihak yang terlibat minimal dikenai sanksi etik. 

Apabila perwira tinggi tersebut terbukti melakukan perbuatan pidana tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif pelanggaran kode etik Polri berupa rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Tetapi jika perwira tinggi tersebut tidak terbukti maka ismail bolong akan dituntut secara hukum karena telah memfitnah perwira tinggi tersebut dengan menyebarkan berita bohong dan perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 335 KUHP dan UU ITE.