Problematika Daluwarsa Pelaporan Tindak Pidana Pemilu

Batasan waktu tersebut harus segera dievaluasi karena apabila terjadi suatu tindak pidana pemilu, seperti money politic yang dilakukan peserta pemilu, namun dikarenakan melewati 7 hari sejak peristiwa terjadi, lantas laporan menjadi tidak dapat diterima. Bisa dibayangkan bagaimana apabila peserta pemilu tersebut merupakan calon anggota legislatif ataupun Presiden, dimana ia terpilih dan menduduki jabatan strategis di pemerintahan dengan cara yang melanggar hukum. Oleh karenanya, hal tersebut jelas akan sangat mencederai nilai-nilai demokrasi dan berpotensi menghasilkan kepemimpinan yang tidak baik karena terpilih melalui cara yang melanggar hukum.

Dibanding persoalan dalam lingkup rezim hukum lainnya, persoalan hukum pemilu dapat dikatakan lebih kompleks. Artinya, dibutuhkan suatu penanganan yang ekstra dalam penyelesaian perkara pidana pemilu. Singkatnya batas waktu pelaporan dugaan tindak pidana pemilu tentu berimplikasi pada minimnya alat bukti yang ditemukan, baik oleh Pelapor maupun temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sehingga, hal tersebut berdampak pada banyaknya kasus yang tidak terselesaikan dengan tuntas karena minim akan alat bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan maupun ke persidangan.