PROBLEMATIKA PEMBEKUAN SUATU PARTAI POLITIK

Bentuk pelanggaran partai politik yang dapat dikenakan sanksi pembekuan sementara oleh pengadilan negeri, yaitu pertama, partai politik yang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan bendera atau lambang negara, lambang lembaga negara atau pemerintahan, lembaga atau badan internasional, dan tanda gambar dengan partai politik lain. Kedua, partai politik yang melakukan kegiatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, partai politik yang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. Namun tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai tata peraturan perundang-undangan yang dimaksud dan badan usaha/saham suatu badan usaha yang dilarang bagi partai politik.

Sanksi yang diberikan kepada partai politik apabila melanggar larangan tersebut, Pasal 48 Ayat (1) UU tentang Partai Politik, menyebutkan bahwa, “Partai politik yang telah memiliki badan hukum melanggar ketentuan Pasal 40 Ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri”. Adanya kata pengadilan negeri untuk membekukan kepengurusan suatu partai politik yang mana berarti hanyalah Dewan Pimpinan Cabang partai politik di wilayah tersebut yang dibekukan kepengurusannya, misalnya pengadilan negeri kota X menjatuhkan sanksi pembekuan kepengurusan kepada Dewan Pimpinan Cabang partai politik Y, berarti hanya kepengurusan partai politik Y di kota x yang dibekukan bukan kepengurusan secara menyeluruh karena kepengurusan yang ada di kota x yang telah melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang. Namun bentuk pelanggaran pada Pasal 40 Ayat (1) UU tentang Partai Politik dirasa sangat tidak mungkin dapat dilanggar oleh partai politik di wilayah cabang, karena untuk lambang dan juga bendera partai politik dapat dipastikan sama secara keseluruhan.