“a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
- memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.”
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b diancam dengan pidana yang sama dengan ketentuan ayat (1) tersebut. Ditambah lagi, bagi orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menentukan suatu ketentuan khusus bahwa orang-orang tersebut akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 undang-undang tersebut.