Rekontruksi Daya Ikat Kontrak Politik: Upaya Memperkuat Daulat Rakyat dalam Kampanye Politik

Kewajiban menunaikan janji ketika pemilu merupakan kewajiban setiap calon peserta pemilu. Oleh karenanya untuk menjalankan prinsip tersebut, salah satu langkah yang bisa diambil adalah memformulasikan janji politik ke dalam bentuk janji hukum. Artinya, setiap apa yang akan dijanjikan dalam kampanye sebagai strategi mendulang dukungan masyarakat harus dituangkan dalam naskah hukum (akta notaris) yang ditandatangani oleh para kontestan pemilu dan oleh KPU mewakili rakyat sehingga akan memiliki implikasi hukum apabila terjadi wanprestasi. Nantinya calon peserta pemilu dapat menuliskan janji politiknya serta konsekuensi yang akan dijalaninya apabila melanggar kontrak tersebut. Dengan demikian rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi lah yang akan diuntungkan karena nantinya dapat membedakan mana calon pemimpin yang menepati janji atau bertanggung jawab apabila tidak menepati janji sesuai dengan kontrak sosial yang telah dibuat. Selain itu UU Pemilu juga harus mengakomodir kontrak sosial sebagai salah satu objek janji pemilu yang diakui dan dapat dimintakan pertanggungjawabannya oleh warga negara apabila tidak memenuhi janji tersebut. Mungkin contoh dari konsekuensinya adalah bisa dalam bentuk pengunduran diri, sanksi kerja sosial atau pembayaran denda yang uangnya masuk ke kas APBN.