RESTRUKTURISASI SISTEM PENEGAKAN HAM SEBAGAI UPAYA MENGEMBALIKAN MARWAH NEGARA HUKUM PANCASILA

Ketiga, memperluas akses pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan Komnas HAM di setiap Provinsi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak baik di taraf nasional maupun internasional. Keempat, melakukan evaluasi tahunan dengan melibatkan pihak eksekutif dan legislatif guna membahas perkembangan penegakan HAM. Kelima, membentuk panitia Ad hoc manakala pelanggaran yang ditangani merupakan kasus pelanggaran HAM berat dengan komposisi anggota meliputi perwakilan Komnas HAM, aktivis di bidang HAM, perwakilan para korban terdampak serta TNI/ POLRI yang memiliki catatan bersih. Serangkaian kebijakan tersebut harus diformulasikan dalam suatu undang-undang khusus yang berfungsi memperkuat posisi Komnas HAM sebagai penegak Hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menjadi penting bahwa dalam memperbaiki sistem penegakan HAM tentunya tidak hanya secara substantif saja, namun secara praktik juga harus diimplementasikan dengan baik. Negara sebagai pilar utama dalam menerobos dinding impunitas harus bisa melepaskan diri dari kepentingan politik yang bersifat destruktif dan bergerak memperjuangkan keadilan. Dalam proses penegakan HAM, negara wajib mengutamakan aspek kepastian hukum serta memasukkan nilai-nilai Pancasila seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan sosial sebagai cerminan tanggung jawab negara untuk memperbaiki sistem penegakan HAM kedepannya. Komitmen setiap pejabat pemerintahan menjadi penting dalam konteks penegakan HAM, apabila setiap pejabat mampu mengutamakan pemecahan kasus pelanggaran HAM, maka niscaya tembok impunitas akan hancur secara perlahan.