Sudut Pandang Lain Pertanggungjawaban Pidana

Pasal 1 Ayat 2 UU 18/2014:

“ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.”

Mencermati kedua pasal di atas, dapat diketahui bahwa ODMK dan ODGJ memiliki kondisi kesehatan jiwa yang kurang atau tidak sehat sehingga memiliki resiko tinggi untuk melakukan perilaku menyimpang yang berujung pada tindak pidana.

Berbicara tentang tindak pidana tentunya tidak terlepas dari kata “Pertanggungjawaban”. Pertanggungjawaban merupakan sebuah tindakan yang harus dilakukan oleh pelaku tindak pidana akibat dari tindakannya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri tidak mencantumkan secara khusus pengertian mengenai pertanggungjawaban. Kemampuan bertanggungjawab berhubungan dengan Pasal 44 KUHP yang mengatur mengenai keadaan seseorang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Amanat Pasal 44 Ayat 1 menyatakan:

“Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit penyakit tidak dipidana;”.