WEBINAR ADVOKAT KONSTITUSI: KENA TIPU BELANJA ONLINE, BEGINI UPAYA PREVENTIF NYA

Dewasa ini, kegiatan berbelanja secara konvensional sudah sedikit demi sedikit ditinggalkan. Hal ini disebabkan karena adanya pengaruh teknologi yang sangat masif menawarkan kemudahan berbelanja bagi konsumen ataupun penjual melalui daring dengan mengandalkan platform pihak ketiga atau lazim disebut dengan e-commerce. Namun, penggunaan e-commerce ini juga menimbulkan resiko, yakni konsumen tidak dapat melihat produk secara langsung sehingga sering kali dijumpai barang yang dibelinya tidak sesuai dengan harapan. Selain itu, e-commerce juga dapat disalahgunakan oleh oknum penjual untuk menipu dengan mengirimkan barang tiruan atau biasa dikenal dengan sebutan barang KW. 

Menanggapi isu tersebut, @advokatkonstitusi mengadakan webinar yang bertajuk “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen E-Commerce di Indonesia”. Webinar ini dilaksanakan pada Jumat (25/8/2023) melalui platform room zoom meeting yang dihadiri oleh 278 partisipan dengan dipandu oleh Tri Ayu Suciana selaku Master of Ceremony dan Yoga Ray Pangestu selaku moderator. Webinar ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam isu ini, yakni Dr. H. M. Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si yang saat ini aktif sebagai Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia. Kemudian, Dr. Farid Wajdi, SH, M.Hum sebagai Pendiri Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen dan saat ini masih aktif sebagai Dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Terakhir, Virzah Syalvira, S.Sos. sebagai Public Policy Analyst Indonesian E-Commerce Association.