Kritik Yuridis Nama IKN Nusantara

Kedua percontohan tersebut koheren dengan asal muasal penggunaan kata Nusantara pertama kali oleh Patih Gajah Mada dalam Sumpah Palapa yang memaksudkan kata tersebut kepada pulau-pulau di seberang pulau Jawa. Sehingga sampai disini terbukti ketidakcocokkan penggunaan nusantara sebagai nama IKN. Secara ringkas ada dua alasan: pertama, ketidaksinkronan dengan makna aslinya di konstitusi terkait konsepsi wilayah negara, kedua, penyempitan makna nusantara apabila digunakan menjadi nama ibu kota.

Menariknya, pada UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara sebagai turunan dari pasal 25 tidak memberikan pengertian yang jelas terkait kata nusantara. UU tersebut hanya menaruh nusantara sebagai salah satu asas yang dalam penjelasannya bermakna “Negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh Wilayah Negara Indonesia.” Lebih parah lagi dalam naskah akademik UU IKN, tidak ada penjelasan terkait makna nusantara dan mengapa nusantara dijadikan nama IKN.

Beberapa preseden

Penajam Paser Utara memang dirancang sebagai daerah dengan tata kota dan tata pemerintahan baru. Namun demikian, bukan berarti segala sesuatu dari Penajam Paser Utara harus didesain baru, termasuk pergantian nama. Apabila memperhatikan pemindahan ibu kota sebelumnya yang pernah terjadi di Indonesia, yakni pemindahan ibu kota ke Yogyakarta pada Januari 1946 dan ke Bukittinggi pada Desember 1948. Terdapat perbedaan secara konseptual antara kedua daerah tersebut yakni sebab kedaruratan dan pemindahan yang temporer.