MELIHAT WACANA PEMINDAHAN IBUKOTA PROVINSI JAWA BARAT DALAM UU PEMDA DAN UU PENATAAN RUANG

Permohonan pengujian tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi ketentuan tersebut bukan merupakan pemberian dasar hukum bagi Banjarbaru sebagai ibukota provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga ketentuan tersebut bukan berkenaan dengan proses pemindahan ibukota baru. Menurut penulis, dengan demikian yang menjadi permasalahan dalam pemindahan ibukota provinsi Kalimantan selatan adalah prosesnya. Seharusnya proses pemindahan ibukota dilakukan seterbuka mungkin karena melibatkan hidup masyarakat. Alangkah lebih baik Jawa Barat tidak mengulangi fenomena yang demikian terjadi. 

Pada pokoknya aspirasi masyarakat dalam pemindahan ibukota, sebagaimana dikemukakan Mahkamah Konstitusi, menjadi penting.  Maka penyampaian narasi hanya pemindahan pusat kota saja  sementara ibukota provinsi tetap di Bandung perlu diragukan dan terkesan berupaya menenangkan pro-kontra yang ada, sehingga menutup ruang aspirasi publik. Seharusnya, proses pemindahan ibukota baru disampaikan secara transparan dan didasarkan pada kajian berbasis ilmu pengetahuan. Sehingga tujuan optimalisasi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.