Menilik Film Tegar: Bagaimana Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024?

Bagaimana Hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi negara?

Dalam konstitusi penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sudah dijamin dalam Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), (2), (4), dan (5) UUD NRI 1945.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UN CRPD) ke dalam UU Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi tersebut membantu menyebarkan pandangan bahwa penyandang disabilitas adalah masyarakat yang setara dengan masyarakat lainnya.

Hak Persamaan dan Nondiskriminasi, Hak Aksesibilitas (kesamaan dan kesempatan yang setara terhadap fasilitas dan layanan publik.), Hak untuk Hidup, Hak Peningkatan Kesadaran, Hak Kebebasan dari Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan.

Jangkauan dalam peraturan UU mengenai Hak Penyandang Disabilitas meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Adanya peraturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat. Selain itu, pelaksanaan dan Pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.