Menilik Film Tegar: Bagaimana Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024?

Pada dasarnya penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu. Namun, untuk menjadi seorang presiden, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf e tentang Pemilihan Umum menyatakan harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.