Menjawab Keraguan Bedner: Demokrasi dan Negara Hukum

Bedner juga meragukan demokrasi yang hanya terjebak pada skeptisme bahwa demokrasi hanyalah prosedur sehingga tidak akan menjamin hasil yang adil secara substantif, ini adalah logika yang keliru karena justru apabila suatu negara menolak demokrasi sebagai suatu elemen dari negara hukum, maka hanya akan mengantarkan negara tersebut menuju negara hukum yang prosedural dan tidak akan pernah mencapai negara hukum substansial yang memberikan keadilan dan kemanfaatan. Pendapat ini sejalan dengan apa yang disinggung oleh Nonet dan Selznick, apabila negara hukum tidak dikelola secara demokratis maka hukum yang lahir di masyarakat hanya akan menjadi pelayanan kekuasaan represif (Philippe:2001).

Kedua, keraguan Bedner mengenai demokrasi akan menjadi konsep kosong dan menghasilkan hukum yang tidak adil dapat dijawab dengan pemahaman bahwa demokrasi tidak boleh dilepaskan dari hakikatnya yaitu kehendak rakyat, karena hakikat demokrasi sendiri adalah kehendak rakyat maka. Rakyat sebagai mahluk sosial, memiliki kebebasan dan kecenderungan untuk menciptakan ide dengan tujuan kebahagiaan hidup bersama. Untuk mengatur kebebasan ini harus lahir sebuah proses penentuan kehendak antara kaum mayoritas dan kaum minoritas. Inilah yang selanjutnya menjadi dasar pemikiran Hans Kelsen mengenai demokrasi (Kelsen:2006:404).