Menolak Lupa Problematik Usia Minimum Hakim MK Pada Perubahan Ketiga UU MK

Syarat Minimum Usia Hakim Yang Mengganjal.

Syarat minimum usia hakim MK menunjukkan adanya inkonsistensi angka, UU Nomor 23 Tahun 2004 (40 tahun), UU Nomor 8 Tahun 2011 dan Putusan MK (47 tahun), draft RUU (60 tahun), dan UU MK perubahan ketiga (55 tahun). Mengenai perumusan syarat usia minimum pada UU MK baik dalam Draft RUU maupun Naskah Akademik yang dapat diakses oleh publik dirumuskan minimum 60 tahun. Nyatanya setelah perubahan ketiga UU MK diundangkan, syarat usia minimum hakim MK diturunkan menjadi 55 tahun. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat tentang apa landasan dan perubahan syarat usia minimum hakim MK ini.

Dalam naskah akademik perubahan ketiga UU MK secara eksplisit menuliskan bahwa perubahan terkait dengan syarat usia pada Hakim MK dilandasi dengan pentingnya equalitas antara MK dan Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yang sama-sama menjalankan kekuasaan kehakiman. Perlu digaris bawahi bahwa yang dituliskan secara ekspresif verbis dalam naskah akademik adalah berkaitan dengan usia pensiun yakni 70 tahun dan masa jabatan hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh dibedakan. Hal ini tidak sesuai dengan syarat usia minimum karena, tidak satupun narasi dalam naskah akademik menyebutkan pertimbangan dirumuskannya angka 60 tahun sebagai syarat usia minimum. Sehingga prinsip ekualitas yang dijadikan dasar oleh legislator tidak melandasi usia minimum hakim MK. Bahkan apabila dikaitkan dengan usia hakim agung (MA) justru ditentukan 45 tahun untuk usia minimum.