Nasib Pengemudi Ojol di bawah Hubungan Kemitraan

Berbeda dengan hubungan kemitraan di dalam hubungan kerja terdapat tiga unsur hubungan kerja yang harus dipenuhi yakni unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dasar dari adanya hubungan kerja adalah suatu perjanjian kerja yang wajib memiliki tiga unsur hubungan kerja tadi di dalamnya. Di dalam hubungan kerja terjadi subordinasi di antara pemberi kerja dan pekerja dengan kata lain ada hubungan vertikal dimana pemberi kerja berhak memberi perintah dan pekerja berkewajiban untuk melaksanakan perintah tersebut.

Bisa kita simpulkan pada hubungan kemitraan yang dikedepankan adalah prinsip mutualisme dimana para pihak berada pada hubungan hukum yang setara, tidak ada unsur upah dan perintah. Sementara pada hubungan kerja terjadi hubungan subordinasi dimana pemberi kerja dan pekerja berada pada hubungan vertikal layaknya atasan dan bawahan, hubungan kerja harus memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Melihat pada kasus pengemudi Ojol yang menjadi mitra daripada perusahaan Ojol kita ketahui bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan kemitraan. Sebenarnya hal ini bisa jadi sesuai dengan orientasi awal yang ingin dituju oleh perusahaan yakni untuk mendorong perubahan terhadap kesejahteraan para pengemudi.