PENGATURAN HAM MENGENAI WAJIB PAKAI MASKER SELAMA PANDEMI

 

HUBUNGAN HAM DENGAN HUKUM DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA

HAM dan hukum keduanya tidak dapat dipisahkan, karena saling keterkaitan. HAM memerlukan hukum sebagai penguat akan keberadaannya serta diakui secara masif. Sedangkan hukum juga memerlukan HAM agar dalam penyusunannya tidak memakan hak orang lain atau ada hak manusia lain yang ditentangnya. 

Seperti yang kita ketahui bahwa HAM merupakan suatu anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia yang tidak boleh diganggu gugat oleh manusia yang lain keberadaannya. Akan tetapi HAM ini tidak boleh dibiarkan liar begitu saja, harus tetap ada batasan-batasan yang diatur sesuai dengan norma yang berlaku di suatu negara atau wilayah. Sehingga, segala sesuatu itu haruslah dibentuk melalui hukum dan dilindungi dengan hukum. Muncul pertanyaan mengapa hal ini harus dan perlu? Sesuai dengan konstitusi kita UUD 1945 dalam pasal 28J ayat (2) yang berbunyi bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.