Pengulangan Sejarah Tumpulnya Institusi Pemberantasan Korupsi

TARING TUMPUL KPK MASA KINI

Semangat independensi KPK yang digaungkan sebagai Lembaga trigger terhadap pemberantasan korupsi lantas dinodai dengan menjadikan posisinya pada wilayah cabang kekuasaan eksekutif. Sekalipun masih bisa dikatakan sebagai Lembaga negara independen dengan argumentasi desain kelembagaan yang tidak ada keterkaitan struktural dalam UU, status kepegawaiannya yang harus sebagai Aparatur Sipil Negara telah menjadikan Lembaga ini menjadi tidak independen maksud awal didirikannya.

Dengan terikatnya status kepegawaian KPK sebagai Aparatur Sipil Negara menjadikan Lembaga ini terikat dengan kekuasaan eksekutif yang dikepalai paling tinggi oleh pejabat negara yang terpilih melalui kontestasi politik. Bahkan melihat terhadap realita seleksi pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN, telah dipraktekkan mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan yang tidak substantif dan tidak berangkat dari kepastian hukum standar pertanyaan dan soal sehingga berujung pada tercederanya hak para pegawai yang tidak diterima menjadi ASN dan dipensiunkan sebagai pegawai KPK.

Dirombaknya status kepegawaian dan desain KPK menjadi demikian memang tidak lantas membuat kelembagaan itu mati, KPK tetap masih memiliki taring untuk melakukan pemberantasan korupsi. Hanya saja berdasarkan catatan ICW taring KPK semenjak tahun 2020 menjadi tumpul dengan kinerjanya yang menurun, yang mana kinerja penindakan korupsi hanya sejumlah 15 kasus atau 13% dari target 120 kasus, menurun dari tahun sebelumnya yang sejumlah 62 kasus. Dalam hal kinerja penyelidikan mengalami penurunan juga. Pada 2018 jumlah penyelidikan sejumlah 164 kasus, 2019 menurun menjadi 142 kasus, 2020 jumlah penyelidikan yang dilakukan KPK semakin menurun menjadi 111 kasus.