Problematik Sentralisasi Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Perspektif Otonomi Daerah

Selanjutnya, dengan adanya sentralisasi kewenangan tersebut juga akan menimbulkan dampak ketidakefektifan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan, sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan karena tiadanya pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan pertambangan yang ada di daerahnya ( PUSHEP: 2021). Pakar Hukum Pertambangan, Ahmad Redi, berpendapat bahwa pengusahaan pertambangan tidak hanya terbatas mengenai penerbitan izin. Namun, ada kewajiban pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, dan pengendalian. Perizinan yang bersifat sentralistik akan berdampak pada tidak efektifnya kewajiban-kewajiban tersebut. Dengan adanya sentralisasi perizinan tersebut, dimungkinkan akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakselarasan pengelolaan sumber daya alam. Persoalan lainnya, perizinan di pemerintah pusat membuat jarak pelayanan sangat jauh dengan masyarakat, meskipun diterapkannya metode digitalisasi (Verda Nano Setiawan: 2021). Oleh karena itu, apabila terjadi permasalahan dalam proses penerbitan izin maupun terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di daerah maka akses masyarakat akan sangat sulit karena persoalan jangkauan.

 

Referensi :

Lulu Herwanto, “Konkurensi Kewenangan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Prinsip Otonomi Daerah”, Halu Oleo, Vol. 2 Issue. 1, April 2020.