Rekonstruksi Konsep Archipelagos State dari Kepulauan Berciri Nusantara Menjadi Kepulauan Berciri Maritim Nusantara

Pertama, mengenai pengaturan kewilayahan di konstitusi pada Pasal 25A tidak menanamkan nilai maritim itu secara expressive verbis. Oleh karena itu, masih banyak aturan di bawahnya yang tumpang tindih karena tidak adanya pengaturan yang terintegrasi. Menurut penulis, konsep Negara Kepulauan Berciri Nusantara perlu dikembangkan menjadi Konsep Negara Kepulauan Berciri Maritim Nusantara yang ditegaskan dalam konstitusi. Sehingga pengaturan mengenai pembangunan nasional yang berbasis maritim akan menjangkau pengaturan secara luas. Berkaca pada tahun sebelumnya, di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode 2015-2019 wilayah kemaritiman, Indonesia masih sangat terfokus dalam penentuan batas-batas wilayah maritim dengan negara tetangga dan deposit pulau-pulau kecil di PBB. Selain itu sumbu kemaritiman masih cenderung diarahkan ke sektor ekonomi saja (KPPN, 2017). Penguatan konsep Maritim ini nantinya akan terintegrasi dengan penguatan hubungan pusat dan daerah dan otonomi-otonomi daerah masing-masing. Tentunya disinilah peran penting DPD selaku perwakilan yang bersifat teritorial dalam mengajukan rancangan-rancangan undang-undang kepada DPR. 

 

 DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (2017). Evaluasi Paruh Waktu RPJM 2015-2019. hlm 110