Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Privat

Pengaturan Korupsi Sektor Privat berbagai Negara

Melihat pentingnya persoalan korupsi yang dilakukan oleh sektor privat, berbagai negara pun telah mengeluarkan berbagai regulasi yang dapat menjerat pelaku korupsi di sektor privat. Induk dari sistem hukum civil law, Prancis secara tegas telah mengkriminalisasi tindak pidana korupsi berupa suap di sektor privat, baik yang dilakukan secara aktif maupun pasif sejak tahun 2005. Prancis mengategorikan suap di sektor swasta dalam Chapter V dengan judul “Corruption of Person not Holding a Public Function”. Ketentuan mengenai suap sektor swasta di Prancis diatur dalam Pasal 445-1 dan 445-2 KUHP Prancis (Marbun, 2017:64–65).

Berikutnya, Belanda yang merupakan rahim hukum pidana Indonesia juga telah mengkriminalisasi tindak pidana korupsi suap di sektor swasta dan memasukkan kebijakan pemidanaan tersebut ke dalam KUHP Belanda. Semenjak 1967, KUHP Belanda tidak hanya memidana suap aktif dan pasif terhadap pejabat publik tapi juga memidana suap yang terjadi pada sektor swasta yang dilakukan secara aktif maupun pasif sebagaimana yang diatur dalam section 328 Dutch Criminal Code (DCC) (Marbun, 2017: 62).