Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (TPPPA) ini adalah suatu wadah pertemuan koordinasi lintas Instansi guna memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk pemberian izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antara WNI dengan WNA atau kepada Gubernur untuk pemberian izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antar WNI, yang diselenggarakan secara komprehensif. 

Ada juga kewajiban lain yang wajib dipatuhi oleh orang tua angkat WNA, yakni orang tua angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat paling singkat sekali dalam 1 (satu) tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) tahun.

Sebagaimana dalam serial Vincenzo, pengangkatan anak tidaklah memutuskan hubungan darah antara Vincenzo dengan Oh Gyeong Ja, ibunya. Meski demikian akibat hukumnya adalah hak Vincenzo terhadap sang ibu atau sebaliknya sudah berakhir, dan di antara mereka tidak lagi saling mewarisi. 

Pengaturan Harta Kekayaan dan Hukum Waris

Terdapat hal yang membingungkan, karena konglomerat Cina si pemilik emas tiba-tiba dikabarkan meninggal dunia tanpa ada seorang pun ahli waris yang melanjutkan kepemilikan hartanya. Sebab saat membuat kunci rupanya tempat gudang emas itu memakai pemindai kornea matanya yang dibuat oleh ahli IT. Tidak ada kunci dari anaknya atau siapapun. Mestinya sedari awal dipikirkan bagaimana nasib harta yang banyak ini jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan seperti wafat. Bukankah manusia makhluk yang tidak abadi. Sayang sekali kan gunungan emas akhirnya menjadi milik orang lain yang tak ada kaitannya dengan si konglomerat.