DAMPAK DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP OTONOMI DAERAH

Urusan pemerintahan terbagi 3 yaitu ada urusan pemerintahan absolut, konkuren dan umum. Salah satu bagian yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah adalah bidang perizinan di berbagai sektor, yang mana ini termasuk bagian urusan pemerintahan konkuren.  Urusan pemerintah konkuren sendiri merupakan tugas yang dibagi antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Bidang perizinan pemerintahan daerah dikenal dengan mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dari mengurus bidang perizinan industrial hingga penanaman modal. PTSP sendiri merupakan kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan dengan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahapan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Setidaknya ada 25 perizinan yang harus melalui PTSP ini, yaitu lingkungan hidup, pendidikan, perumahan, penataan ruang, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, kesehatan, pekerjaan umum, perindustrian, kehutanan, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pertanian dan ketahanan pangan, komunikasi dan informasi, perpustakaan, olahraga dan kepemudaan, kebudayaan dan pariwisata, koperasi dan UKM, penanaman modal, perdagangan, pembangunan, energi dan sumber daya mineral, perikanan dan kelautan, peternakan, dan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.