Dapatkah Pelaku LGBT dijerat pidana?

Dalam perspektif HAM

Sementara itu, kelompok LGBT di bawah payung “Hak Asasi Manusia, beralasan bahwa orientasi seksual seseorang tidak bisa dipidana karena termasuk dalam ranah privat yang tidak bisa dibatasi maupun diintervensi oleh Negara dalam bentuk aturan hukum. LGBT dianggap bertentangan dengan konstitusi Indonesia yang menjamin perlindungan pada setiap individu tanpa rasa diskriminasi. Pada dasarnya, orientasi seksual seseorang merupakan Itu kebebasan masing-masing orang dan salah satu bagian dari hak asasi. 

Negara diperbolehkan membatasi hak seseorang apabila hak itu menimbulkan ancaman terhadap orang lain. Namun yang terjadi adalah penyimpangan orientasi seksual umumnya tidak mengancam orang lain seperti halnya kasus narkotika. Jika dilihat dari aspek agama, hanya tuhan yang berhak mengadili bukan manusia. 

Seseorang bisa saja tidak setuju atas kelompok tertentu berdasarkan nilai-nilai agama yang diyakininya, tetapi tidak bisa memaksa negara untuk menghukumnya. Selain itu, dalam regulasi Indonesia tidak ada satupun dalam peraturan perundang-undangan yang melarang perbuatan LGBT. Pasal 292 KUHP  dibuat khusus untuk memproteksi anak dari kejahatan pencabulan.  Hukum pidana tidak boleh mengatur terlalu jauh hingga urusan pribadi masyarakat sebab ditakutkan terjadi tindakan  kesewenangan aparat penegak hukum.