Masa Depan Presidensialisme Indonesia Pasca Putusan MK 68/PUU-XX/2022

Dalam konteks pelaksanaan agenda pemerintahan, ancaman nyata terbentang di depan mata manakala Menteri tidak mundur ketika maju dalam pemilu presiden. Ancaman tersebut adalah terganggunya soliditas cabinet. Selama ini kita sudah diperlihatkan dengan ego sektoral beberapa kementerian, melalui penyampaian pesan maupun pengambilan kebijakan yang dilakukan tanpa adanya koordinasi. Menjadi lebih berbahaya apabila terhadap hal tersebut, ditambah pula dengan ego masing-masing Menteri dan/atau Wakil Menteri yang ingin mengikuti kegiatan Capres dan/atau Cawapres. Secara realitas, dalam Kabinet Indonesia Maju kali ini terdapat 17 menteri dan 6 wakil Menteri yang berasal dari partai politik, antara lain PDIP 4 Menteri dan 1 Wakil Menteri, Gerindra 2 Menteri, Golkar 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri, Perindo 1 Wakil Menteri, Nasdem 3 Menteri, PKB 3 Menteri, PPP 1 Menteri dan 1 Wakil Menteri, PAN 1 Menteri, PSI 1 Wakil Menteri, dan PBB 1 Wakil Menteri. Komposisi seperti ini sangat mungkin terdapat dua orang menteri atau lebih maju atau diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Hal ini menjadi sangat mengkhawatirkan jika tidak ada kewajiban untuk mengundurkan diri dari Menteri Ketika melaksanakan kampanye sebagai capres/cawapres. Keadaan itu selain dapat menimbulkan abuse of power, konflik kepentingan juga dapat berpotensi persaingan antar Menteri di kabinet sehingga menyebabkan pelayanan publik dapat terganggu. Selain itu, dalam konteks etika politik ketatanegaraan juga dipertanyakan.